Materi Demokrasi

Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, adat dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Landasan demokrasi mencakup kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat dan kebebasan berbicara, inklusivitas dan kebebasan politik, kewarganegaraan, persetujuan dari yang terperintah, hak suara, kebebasan dari perampasan pemerintah yang tidak beralasan atas hak untuk hidup, kebebasan, dan kaum minoritas

Dikutip dari Kemdikbud, istilah demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu demos dan kratos yang berarti kekuasaan di tangan rakyat.Demokrasi kemudian diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan di mana seluruh rakyat memiliki peran dalam pemerintahannya di negara, sebagaimana dilansir dari laman UMSU. Sehingga sistem demokrasi dalam suatu negara memiliki fokus pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat.Demokrasi ini semula berasal dari pemikiran Yunani dalam menjalankan kekuasaan politik dan secara garis besar demokrasi menjadi sistem sosial politik modern paling baik dari sekian banyak sistem atau ideologi

Sejarah Demokrasi

Sejarah demokrasi memiliki sejarah panjang yang menjadikan demokrasi seperti sekarang ini berikut adalah sejarah demokrasi di dunia dan sejarah demokrasi di indonesia.

Sejarah Demokrasi Di Dunia

Demokrasi menjadi gagasan yang berasal dari masa Yunani kuno. Sistem demokrasi yang diterapkan tersebut terdapat di kota Yunani pada abad ke-6 dan ke-3 SM, serta merupakan sistem demokrasi langsung.

Sistem demokrasi langsung ini dilakukan oleh pemerintah yang membuat keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara. Demokrasi Yunani hilang saat memasuki abad pertengahan karena adanya struktur sosial feodal yang dikuasai oleh Paus.

Tahun 1215 dibuatlah Magna Charta (piagam besar) yang merupakan semi kontrak beberapa bangsawan untuk membuat seorang raja menjamin beberapa hak privileges dari bawahannya sebagai imbalan. Magna Charta dianggap sebagai tonggak perkembangan demokrasi.

Pada era Renaissance tahun 1350-1600 M, muncul gagasan mengenai kebebasan beragama dan adanya pemisahan antara soal agama dan duniawi. Masa ini turut mendorong perkembangan demokrasi di Barat.

Pada masa Aufklarung muncul filsuf John Locke dari Inggris yang mencetuskan hak politik mencakup hak atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Sedangkan Montesquieu dari Prancis menyusun sistem politik dengan istilah Trias Politika.

Sehingga pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud konkret sebagai sistem politik dan mendasarkan diri atas kemerdekaan individu, kesamaan hak, dan hak pilih warga negara.

Sejarah Demokrasi Di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia juga mengalami perubahan yang naik turun dan mendapat pengaruh sebelumnya dari kolonial Belanda. Sejarah demokrasi Indonesia dapat diklasifikasikan dalam empat masa yang telah dilalui bangsa Indonesia.

  1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
    Pada masa ini demokrasi parlementer diterapkan Indonesia setelah resmi menjadi negara yang merdeka. Perkembangan demokrasi parlementer ini ditandai dengan keluarnya Maklumat No. X pada 3 November 1945 oleh Muhammad Hatta. Pada maklumat tersebut dijelaskan bahwa perlunya partai politik dalam negara sebagai bagian dari demokrasi dan adanya rencana pemilu pada Januari 1946. Tujuan demokrasi ini adalah untuk memberikan hak suara kepada rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.
  2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
    Demokrasi masa ini ditandai dengan adanya kepemimpinan Soekarno yang bersifat otoriter melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Terlepas dari otoriter, demokrasi ini dipilih untuk mengatasi perpecahan yang muncul pada politik Indonesia.Melalui demokrasi terpimpin ini, presiden memiliki kekuasaan paling besar dalam mengatur pemerintahan serta parlemen di Indonesia.
  3. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
    Demokrasi Pancasila ini berlaku pada masa pemerintahan Orde Baru oleh pemerintahan Suharto. Demokrasi Pancasila dianggap sebagai demokrasi yang sesuai dengan tradisi dan filsafat hidup masyarakat Indonesia. Sehingga dalam pelaksanaannya, demokrasi Pancasila memberikan kekuasaan pada rakyat untuk terlibat dalam proses politik melalui pemilu dengan berlandaskan nilai Pancasila.
  4. Demokrasi Pasca Reformasi (1998-sekarang)
    Pada perkembangannya praktik demokrasi di Indonesia masih terus berkembang dengan sistemnya yang lebih terbuka dan tetap ada partisipasi dari rakyat. Sebagai contoh adanya kebebasan pers, kebebasan partai politik, kebijakan desentralisasi, dan pelaksanaan pemilu.

sehingga sampai pada demokrasi pada saat ini.

Hakikat Demokrasi

Apa itu hakikat demokrasi? Istilah hakikat demokrasi adalah berasal dari kata “hakikat” yang artinya makna sesungguhnya dan “demokrasi” yang artinya pemerintahan rakyat. Maka hakikat demokrasi adalah makna sesungguhnya dari pemerintahan rakyat.

Dalam buku berjudul Bahan Ajar Demokrasi oleh Dwi Sulisworo dkk, hakikat demokrasi adalah pemerintah dari rakyat, pemerintah oleh rakyat, dan pemerintah untuk rakyat. Apa makna ketiga bagian dari hakikat demokrasi itu?

Memahami hakikat demokrasi adalah pemerintah untuk rakyat (government of the people) artinya pemerintahan yang sah dan diakui di mata rakyat guna menjalankan birokrasinya. Hakikat demokrasi adalah pemerintah oleh rakyat (government by the people) artinya pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat.

“Pengawasan dilakukan oleh rakyat bisa dilakukan secara langsung oleh rakyat,” dijelaskan. Ketiga hakikat demokrasi adalah pemerintah untuk rakyat (government for the people) artinya kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah wajib menjamin adanya kebebasan bagi rakyat seluas-luasnya.

Apa yang menjadi pilar hakikat demokrasi? Dalam buku berjudul PPKn Kelas XI yang dipublikasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pilar dari hakikat demokrasi adalah trias politica. “Trias politica adalah membagi kekuasaan negara ke dalam tiga jenis lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sehingga tidak terjadi kekuasaan satu pihak yang absolut. Kekuasaan absolut menjadi biang dari terjadinya kesewenang-wenangan terhadap rakyat,”

Prinsip Demokrasi

demokrasi mempunyai perinsip prinsip yang menjadi dasar landasan.

  1. Negara Berdasarkan Konstitusi
    Konstitusi atau Undang-Undang adalah suatu norma sistem Politik dan Hukum yang dibuat oleh pemerintah secara tertulis. Konstitusi dijadikan landasan dalam menjalankan negara dan berfungsi sebagai batasan kewenangan pemerintah serta dapat memenuhi hak khalayak.
  2. Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
    Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam proses peradilan karena sistem pemerintahan demokrasi menganut peradilan bebas. Proses peradilan harus netral agar dapat melihat permasalahan secara jenih sehingga menghasilkan keputusan yang adil terhadap perkara yang ditangani.
  3. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
    Pemerintahan dengan sistem demokrasi, setiap warga negaranya dapat membentuk organisasi/ berserikat dan memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun pada pelaksanaannya, penyampaian pendapat atau aspirasi harus dilakukan dengan bijak.
  4. Adanya Pergantian Pemerintahan
    Sesuai dengan pengertian demokrasi, pergantian pemerintahan dilakukan secara berkala sehingga meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan juga nepotisme. Proses pemilihan umum dilakukan secara jujur dan adil untuk memilih pemimpin yang dapat diandalkan dalam menjalankan pemerintahan.
  5. Kedudukan Rakyat Sama di Mata Hukum
    Dalam sistem pemerintahan demokrasi, penegakan hukum dilakukan dengan memperhatikan keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu. Artinya, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pelaku pelanggar hukum mendapat hukuman tegas sesuai pelanggarannya.
  6. Adanya Jaminan Hak Asasi Manusia
    Sesuai dengan makna demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi hal yang utama di dalam sistem demokrasi. Pemerintah dan segala insititusinya harus menghormati dan menghargai HAM, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar HAM.
  7. Adanya Kebebasan Pers
    Salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasinya ke pemerintah adalah melalui pers. Pers memiliki kebebasan dalam menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan dalam sistem pemerintahan demokrasi. Selain itu, pers juga dapat berfungsi sebagai media sosialisasi program-program pemerintah kepada masyarakat. Dengan begitu maka komunikasi antara pemerintah dan rakyat dapat terjalin dengan baik.

Ciri-Ciri Demokrasi

1. Keputusan Pemerintah untuk Seluruh Rakyat
Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat

2. Menjalankan Konstitusi
Segala hal yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, dan kekuasaan rakyat, harus dilakukan berdasarkan konstitusi. Hal tersebut tertuang di dalam penetapan Undang-Undang, dimana hukum harus berlaku secara adil bagi seluruh warga negara.

3. Adanya Perwakilan Rakyat
Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum dan kekuasaan dan kedaulatan rakyat diwakili oleh anggota dewan terpilih.

4. Adanya Sistem Kepartaian
Partai merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui suatu partai, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah yang sah.Partai memiliki fungsi dalam hal pengawasan kinerja pemerintah apakah sesuai dengan aspirasi warga negara. Selain itu, partai juga dapat mewakili rakyat dalam mengusung calon pemimpin, baik itu pemimpin negara maupun pemimpin daerah.

Jenis Jenis Demokrasi

1. Demokrasi Berdasarkan Bentuknya Demokrasi berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua yakni demokrasi procedural dan demokrai substansial.

  • Demokrasi Prosedural, yaitu bentuk demokrasi dimana proses pemilihan pemimpin dilakukan secara langsung. Misalnya Pilpres, Pilkada.
  • Demokrasi Substansial, yaitu bentuk demokrasi dimana nilai-nilai demokrasi diwujudkan dan terdapat perlindungan terhadap minoritas. Misalnya, kebebasan menyampaikan pendapat tanpa merugikan kepentingan umum.

2. Demokrasi Berdasarkan Prosesnya

  • Demokrasi langsung, yaitu proses demokrasi dimana semua elemen masyarakat ikut dalam permusyawaratan untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan Undang-Undang.
  • Demokrasi tidak langsung, yaitu proses demokrasi dimana kebijakan umum atau Undang-Undang dirumuskan dan diputuskan oleh lembaga perwakilan rakyat, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Adanya Perwakilan Rakyat
Berdasarkan ideologinya, demokrasi dibagi menjadi tiga yakni demokrasi liberal, demokrasi sosial, dan demokrasi pancasila.

  • Demokrasi Liberal, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan individu. Dalam pelaksanaannya, negara memiliki kekuasaan terbatas dan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak individual dalam kehidupan warga negaranya.
  • Demokrasi Sosial, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan komunalisme rakyat suatu negara. Dalam pelaksanaannya, negara menjadi pemilik kekuasaan dominan yang mewakili rakyat. Kepentingan umum lebih diutamakan ketimbang hak-hak individual yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
  • Demokrasi Pancasila, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. Indonesia menggunakan demokrasi Pancasila, seperti yang tertuang dalam sila ke-4 Pancasila.